Ketergantungan negeri ini pada hutang ribawi makin menyedihkan, mencapai hampir Rp12.000 triliun. Separuhnya adalah hutang pemerintah. Dari segi bunga hutang saja, kelumpuhan yang ditimbulkan bagi bangsa ini jauh lebih parah daripada kerusakan yang ditimbulkan di negara lain yang juga menganut sistem ekonomi ribawi ini.
Hutang ribawi ini tidak saja merusak ekosistem, memiskinkan manusia tapi juga memperbudak bangsa ini hingga kehilangan kedaulatan dan martabatnya. Namun, kecanduan hutang riba ini sudah begitu parah sehinga pelakunya sendiri tidak bisa membayangkan hidup tanpa hutang.
Pandemi ini, entah alami atau buatan, adalah uji keruntuhan semua sistem yang ada di bumi saat ini. Saat Fukuyama mengatakan bahwa keruntuhan Uni Sovyet sebagai the End of History, kapitalisme liberal didaku sebagai sistem yang akan tersisa berjaya di akhir zaman. Kenyataannya, sistem inipun selalu mengalami krisis dengan siklus yang makin pendek. Sekaligus, gagal menepati janji-janjinya untuk menghilangkan kemiskinan global yang persisten, dan kesenjangan yang makin lebar, serta berbagai perang tanpa alasan yang sah untuk memperebutkan sumber-sumberdaya.
Reformasi struktural yang dijadikan resep bagi pembangunan ekonomi yang lebih inklusif dan berkelanjutan tidak pernah menyentuh riba yang menghinggapi sistem ekonomi secara terstruktur, sistemik dan masif. Yang telah menyebabkan kegagalan multi-organ pada sistem ini. Jadi, sistem ekonomi ribawi ini seharusnya dibiarkan runtuh agar sistem yang baru lahir. Yang jelas dan pasti bukan komunisme, Marxisme ataupun Leninisme.
Undang Undang Nomor 2 Tahun 2020 ini hanya instrumen legalisasi untuk mempertahankan sistem koruptif yang melindungi kepentingan segelintir elit pemilik modal besar domestik maupun global di atas penderitaan rakyat banyak dan ummat manusia. Keseluruhan paket regulasi ekonomi era pandemi ini hanya upaya Menunda Ajal Kapitalisme Liberal (MAKAR).
Rosyid College of Arts,
Gunung Anyar, Surabaya
02/07/2020
