Kanal

Pro-Kontra

Populer

Kirim Tulisan

Yang Drama (Menjurus) Lebay, Djarum Foundation Atau Tere Liye?

Sebuah tulisan singgah di akun media sosial saya. Penulisnya Tere Liye. Seorang novelis kalau saya tidak keliru. Tentu tulisannya yang diberi judul “Drama (menjurus) lebay”, enak dibaca, karena ia mahir dalam mengolah kata. Menyoroti soal Djarum Foundation yang dituding KPAI telah mengeksploitasi anak dalam ajang Beasiswa Bulutangkis.

Namun, saya rasakan ada yang berbeda dari tulisan Tere Liye sebagai seorang yang juga dikategorikan penggiat literasi ini. Penuh kecurigaan, sak wasangka berbau tuduhan, dan di ujungnya menjurus penghakiman, yang tak memberi ruang sedikit pun pada pembacanya yang bisa jadi memiliki pandangan berbeda. Sikap kurang bijak sebagai penggiat literasi.

“Nah, jika kalian termasuk yang ngotot, sedih, apalagi mendukung PB Djarum dalam kasus ini, kalian sudah termakan strategi lihai industri rokok,” tulis Tere mengunci argumentasinya dengan labeling bagi yang berbeda sudut pandang.

Tere memulai tulisannya dengan mempersoalkan penggunaan nama “Djarum” sebagai nama Yayasan. Kesimpulan yang akan dipaksakan Tere ditelan pembacanya adalah penggunaan nama produk atau perusahaan tidak lazim bagi Yayasan. Dan menurut Tere, patut dicurigai sebagai perbuatan yang tidak mulia, hanya kedok jualan produk.


“Jika ente memang niat mau menggerakkan program kemanusiaan, berpartisipasi memperbaiki dunia, mbok ya tidak usah diembel-embeli dengan jualan produk, apalagi sampai membungkus sesuatu, seolah itu mulia sekali, padahal sebenarnya boleh jadi memanfaatkan saja,” tulis Tere memvonis.

“Apakah memang yayasan2 itu dibentuk dengan tujuan mulia, atau sebagai topeng saja, untuk promosi bisnis,” vonis yang dikamuflase seolah bertanya sebagai lanjutannya.

Ini tuduhan serius sebenarnya, bukan hanya ke Djarum, tapi juga ke berbagai Yayasan yang menggunakan nama perusahaan, produk dan yang terasosiasi dengan usahanya sebagai nama Yayasan.

Sampai di sini, saya jadi mulai bertanya, yang drama menjurus lebay sebenarnya siapa? Djarum Foundation, atau Tere yang demikian bernafsu menghakimi tidak hanya Djarum, tapi juga pihak-pihak yang berbeda sudut pandang.

Tak sedikit sesungguhnya di dunia, Yayasan yang menggunakan nama perusahaan, produk, atau terasosiasi dengan produk sebagai nama Yayasan. Sebut saja Ford Foundation, yang juga disinggung Tere. Ada juga yang tak kalah besar Soros Foundation (milik Soros dengan perusahaannya Soros Fund Management), Johnson Foundation (terkait dengan perusahan Johnson & Johnson), Lilly Foundation (terkait perusahaan Farmasi Eli Lilly Company).

Di Indonesia juga ada Astra Foundation (dari Group Astra), Sampoerna Foundation (yang terasosiasi dengan pabrikan rokok HM Sampoerna yang kini dimiliki Philips Morris), Semen Indonesia Foundation (milik BUMN PT Semen Indonesia) dan banyak lagi, jika dilist bisa penuh tulisan ini hanya dengan nama Yayasan.

Dari soal nama Yayasan yang dipersoalkan ini saja, Tere dapat diduga memanipulasi kesimpulannya. Memaksa pembacanya percaya begitu saja, dan melabeli jika tak percaya sebagai korban “strategi lihai industri…”.

————–000——–

Sekarang mari kita lihat, apakah betul sikap Djarum Foundation itu drama? apalagi dikatakan menjurus lebay. Mari kita simak, apa punca sumber masalahnya.

Ini bermula dari Tuduhan KPAI kepada kegiatan Audisi Beasiswa Bulutangkis yang diadakan Djarum Foundation lewat PB Djarum (klub bulutangkis). KPAI menuding, sekaligus telah memvonis (dari sudut penilaian KPAI) bahwa kegiatan tersebut telah ‘mengeksploitasi anak’ dan melanggar pasal 76I dan 76J ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana surat mereka kepada Kemenpora tentang permintaan pemberhentian kegiatan audisi, tertanggal 29 Juli 2019.

Mungkin Tere tidak paham betapa seriusnya tudingan KPAI ini.

Bisa jadi Tere tidak paham bahwa pelanggaran atas pasal 76I dan 76J ayat (2) itu memiliki sanksi pidana yang tidak main-main, sangat berat. Dan dalam hukum, pasal ini merupakan delik biasa, yang bisa diproses penyidik kepolisian tanpa aduan. Sangat gawat posisi Djarum Foundation, jika paham apa yang dituduhkan KPAI.

Pasal 76I; Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual terhadap Anak”

Pasal 76J ayat (2); Setiap Orang dilarang dengan sengaja menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan Anak dalam penyalahgunaan, serta produksi dan distribusi alkohol dan zat adiktif lainnya. (zat adiktif disini adalah termasuk rokok)

Sanksi pidana atas pelanggaran dua pasal tersebut diatur di pasal 88 dan pasal 89 ayat (2).

Di pasal 88 diatur sanksi pidana bagi pelanggaran pasal 76I yakni berupa ancaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp200 juta.

Sementara pasal 89 ayat (2) mengatur sanksi pelanggaran pasal 76J ayat (2) berupa ancaman pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp20 juta, dan paling banyak Rp200 juta.

Ancaman pidana inilah yang membuat Djarum Foundation bisa dipahami harus bertahan tidak mau mengubah nama Yayasannya, juga keukeh mempertahankan argumentasinya bahwa “Djarum” pada nama Yayasannya bukanlah produk rokok. Pasalnya, jika sekali saja Djarum Foundation menerima permintaan KPAI, mengakuinya, maka ancaman pidana menanti seluruh pengurus dan pelaksana kegiatan Audisi Beasiswa Bulutangkis.

Tulisan ini sepenuhnya tanggung jawab penulisnya. Tak sependapat dengan tulisan ini? Silahkan tulis pendapat kamu di sini

Tulisan ini sepenuhnya tanggungjawab penulisnya. Redaksi Katarsis.id tidak memiliki tanggungjawab apapun atas hal-hal yang dapat ditimbulkan tulisan tersebut, namun setiap orang bisa membuat aduan ke redaksi@katarsis.id yang akan ditindaklanjuti sebaik mungkin.

Ingin Jadi Penulis, silahkan bergabung di sini.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ferry Koto
Ferry Kotohttp://Ferrykoto.com
Di mana bumi dipijak di sana langit dijunjung | Tebarkan Manfaat | Islam Rahmatan Lil 'alamin

Artikel Terkait