Merger dan akuisisi sulit dilakukan di negeri ini karena ketidakmampuan membedakan antara aset korporasi dengan aset pemegang saham. Apa yang terjadi pada saat debat kandidat presiden tahun 2019 lalu bisa menjadi gambaran. Saat itu Capres Jokowi menyatakan bahwa Capres Prabowo memiliki lahan seluas 220 ribu hektar di Kalimantan Timur dan 120 ribu hektar di Aceh Tengah.
Pernyataan ini terjadi tentu karena Capres Jokowi tidak membedakan antara aset Capres Prabowo sebagai pemegang saham dengan aset perusahan yang sahamnya dipegang oleh Capres Prabowo. Sebuah pernyataan yang tidak sesuai dengan undang-Undang PT.
Dalam debat itu capres Prabowo menanggapi bahwa memang benar ia memiliki aset ini tetapi sewaktu waktu akan mengembalikan lahan ini kepada negara jika negara membutuhkan. Jawaban ini juga menunjukkan bahwa Capres Prabowo juga tidak membedakan antara aset dirinya sebagai pribadi dan aset perusahaan yang sahamnya dipegang sebagai badan hukum PT. Sebuah tanggapan yang juga tidak sesuai dengan Undang Undang PT.
Jika Capres Prabowo mengikuti Undang Undang PT, tanggapannya kurang lebih akan begini “Pak Jokowi sekarang kan masih Presiden. Silahkan Bapak cek kepada kepala BPN atau kepada Dirjen Pajak karena tanah yang Bapak maksud sudah bersertifikat BPN dan semua sudah dilaporkan dalam SPT. Dan saya jamin, pernyataan Bapak itu salah total. Saya sama sekali tidak memiliki tanah itu”
Setelah debat itu, Wapres JK menanggapi bahwa memang benar Prabowo memiliki lahan itu. Tetapi proses kepemilikannya dilakukan secara legal formal dan sah. Proses kepemilikan itu berada dalam koordinasinya dalam pemerintahan. Tanggapan Wapres JK ini juga setali tiga uang. Tidak sesuai dengan Undang-Undang PT. Tidak mampu membedakan antara aset korporasi dengan aset para pemegang sahamnya.
Merger dan akuisisi akan mudah jika masyarakat bisa membedakan aset korporasi dengan aset pemegang sahamnya. Merger dan akuisisi sama sekali tidak mengurangi aset pemegang saham yang berupa lembaran saham dengan nilai pasarnya. Yang terjadi justru ada efisiensi dan nilai tambah dari hasil merger dan akuisisi sehingga nilai dan hak laba atau ROI bagi si pemegang saham justru meningkat.
Merger dan akuisisi adalah cara konsolidasi kekuatan ekonomi nasional. Jika belajar dan menghayati sejarah Unilever misalnya, Indofood, Indofood CPB, Mayora, Ultrajaya, Grup Orang Tua, dan Wings misalnya akan merger menjadi sebuah perusahaan FMCG besar dan berekspansi ke berbagai negara. Seperti Unilever.