KATARSIS.ID – Pengertian khilafah atau kekhalifahan bisa diartikan dari kata dasar benda khalifah. Khalifah sebagai sebutan teknis berarti pemimpin pemerintahan. Jika kata khilafah dikaitkan dengan pemerintahan para sahabat sepeninggal Rasulullah saw, maka ini terkait dengan sebuah sistem pemerintahan tertentu.
Namun, segera harus dicatat bahwa khilafah pada periode manapun sebelum kelahiran negara bangsa, tidak memiliki wilayah yang jelas dengan batas-batas tertentu. Negara-bangsa atau nation-state adalah sebuah konsep yang relatif baru dan khas Eropa. Jadi konsep “negara khilafah” adalah konsep gado-gado yang ahistoris.
Islam tidak mengenal batas-batas negara, tapi tidak berarti tidak memiliki konsep pemerintahan. Jika ada sekelompok cendekiawan muslim yang mencurigai khilafah sebagai gerakan transnasional, maka mereka mungkin lupa bahwa Islam adalah paham transnasional seperti tercakup dalam konsep islam rahmatan lil’aalamiin yang melampaui imajinasi negara-bangsa.
Tentu adalah keliru jika kemudian Islam dipersepsi sebagai ancaman atas eksistensi negara-bangsa. Bahkan untuk konteks Nusantara, Islam membantu suku-suku di Nusantara untuk mampu memahami bangsa sebagai sebuah satuan trans-suku yang melampaui tribalism yang kemudian disepakati dalam sebuah bangsa yang hidup dalam negara Republik Indonesia.
Islam memandang negara hanya sebagai satuan teknis-administratif, bukan satuan strategis-ideologis. Di sini Islam bertentangan nasionalisme radikal yang memuja negara-bangsa sebagai semacam glorified tribalism. Padahal sejarah menunjukkan bahwa negara-bangsa adalah buatan para penjajah melalui berbagai perundingan-perundingan di antara mereka sendiri terutama setelah Perang Dunia Ke-2.
Nasionalisme radikal yg menghinggapi banyak cendekiawan muslim tentu mengherankan walaupun bisa dipahami. Beberapa tokoh ormas Islam besar berpengaruh sering melontarkan jargon NKRI harga mati, lalu dengan gegabah mengatakan bahwa khilafah adalah ancaman bagi NKRI. NRI pernah berbentuk federasi. Yang bertahan adalah konsep republik sebagai anti-tesis dari feodalisme kerajaan.