Pendirian Toko Swalayan pun harus menyertai hasil penilain tim independen berupa analisa dampak didirikannya pasar Swalayan. Analisa Tim penilai ini melibatkan warga dan pelaku usaha sekitar tempat Toko Swalayan akan didirikan[10].
Sangat jelas semangat dari Perda ini adalah agar keberadaan Toko Swalayan tidak membuat mati usaha rakyat yang sudah ada di daerah dimana Toko Swalayan didirikan.
Lokasi pendirian Toko Swalayan juga ditentukan dengan ketat, menyesuaikan dengan Lebar jalan ditempat rencanan Toko Swalayan berdiri, dengan ketentuan sebagai berikut[11];
- Lokasi Minimarket, lebar jalan paling sedikit 8 meter,
- Lokasi Departemen store dan Supermarket, lebar jalan paling sedikit 10 meter,
- Lokasi Hypermaket dan Perkulakan, lebar jalan paling sedikit 12 meter.
Selain pengaturan pendirian dan perizinan yang harus dipenuhi, dalam Perda 8/2014 juga mewajibkan Toko Swalayan melakukan kemitraan dengan pelaku usaha UMKM[12]Â dilokasi didirikannya Toko Swalayan.
Kemitraan dilakukan dalam bentuk [13];
- Kerjasama pemasaran barang produk UMKM di Toko Swalayan
- Penyediaan lokasi usaha untuk UMKM di area penjualan Toko Swalayan, tanpa dipungut biaya dengan luasan antara 1% sampai 2% area penjualan, dan/atau
- Penyedian pasokan bagi toko, warung atau pengecer didaerah sekitar dengan harga distributor.
Jam Operasional Toko Swalayan pun diatur agar tidak membawa dampak buruk pada masyarakat sekitar dan mengganggu ketetangan masyarakat[14]. Demikian juga tenaga kerja, diutamakan yang berasal dari daerah sekitar lokasi Toko Swalayan[15].