Selain itu, Toko Swalayan juga diwajibkan untuk menyisihkan keuntungannya sebesar 2% dari laba bersih pertahun untuk dialokasikan sebagai biaya tanggungjawab social perusahaan (Corporate Social Resposibility) kepada Pasar Rakyat dan/atau masyarakat disekitar lingkungan usaha Toko Swalayan.
Realitas Penerapan Perda No. 8/2014
Penerapan aturan yang ada di Perda No. 8/2014 ternyata tidak seindah apa yang ditulis dalam norma yang tercantum di pasal-pasal di Perda tersebut. Banyak dari ketentuan yang diatur dalam Perda ini yang dilanggar dan Pemkot Surabaya nampaknya tidak mengambil tindakan tegas bahkan cenderung membiarkan serta memberikan izin berdiri Toko Swalayan yang jelas tidak memenuhi ketentuan yang ada dalam Perda No.8/2014.
Dalam hal pendirian, yang seharusnya melibatkan tim independen dalam melakukan kajian pendirian untuk mengetahui tanggapan masyarakat sekitar atas akan didirikannya Toko Swalayan, sering diabaikan. Pemerintah tidak melakukan pengecekan apakah sudah dilakukan kajian yang benar dengan melibatkan masyarakat. Hal ini dapat dilihat dari beberapa kasus di Surabaya, seperti pendirian sebuah Minimarket di kawasan jalan Semolowaru Timur, yang mendapat penolakan warga setelah Toko Swalayan tersebut berdiri.
Kemudian banyak juga berdiri Minimarket yang saling berhimpitan, hanya berjarak puluhan bahkan hanya beberapa meter antara Minimarket satu dengan yang lain.
Dan yang memprihatinkan, Minimarket tersebut berdiri dikawasan yang sudah banyak berdiri warung dan toko kelontong usaha rakyat. Kasus ini misal dapat kita lihat di Jalan Kyai Abdul Karim–Rungkut, di sepanjang jalan ini berdiri beberapa Minimarket.
Ketentuan lokasi Toko Swalayan yang harus berada di Jalan raya juga tidak diindahkan oleh pelaku usaha, dan Pemkot juga cenderung mendiamkan. Hal ini juga bisa dilihat di jalan Kyai Abdul Karim, yang lebar jalannya tidak sampai 8 meter, berdiri beberapa minimarket. Di beberapa perumahan di wilayah Rungkut, Wiyung, Mulyorejo, dan banyak lainnya juga berdiri minimarket yang tidak memenuhi ketentuan lebar jalan yang diatur pada Perda 8/2014.
Ketentuan harus menyediakan space untuk pelaku usaha UMKM, juga tidak ditaati oleh pelaku usaha Toko Swalayan. Hampir tidak ada ditemukan Minimarket di Surabaya yang menyediakan area penjualannya (bagian dalam) untuk pelaku usaha UMKM. Kalaupun ada yang menyediakan, tidak di dalam Minimarket sebagaimana diamanatkan dalam Perda 8/2014 tapi di luar area penjualan minimarket. Dan yang lebih memprhatinkan, area yang di luar itupun tidak gratis diberikan kepada palaku usaha UMKM tapi dipungut biaya yang nilainya cukup tinggi setiap bulan.