Kanal

Pro-Kontra

Populer

Kirim Tulisan

Ekonomi Kerakyatan: Konsistensi Penegakan Aturan dalam Melindungi Pasar dan Usaha Rakyat dari Serbuan Swalayan

Pendirian Toko Swalayan di dekat Pasar Rakyat juga sering ditemukan, tidak hanya minimarket tapi juga Supermarket. Contoh di daerah Keputih Surabaya, yang terdapat pasar Keputih yang sudah puluhan tahun berdiri. Dekat pasar ini berdiri dengan megah minimarket-minimarket sepanjang jalan Arief Rahman Hakim dan sepanjang jalan Kejawen Tambak.

Di kawasan Blauran, dimana terdapat pasar Blauran yang legendaris, yang dulu menjadi salah satu icon kota Surabaya, berdiri dengan megahnya BG Junction Mall, sebuah pusat perbelanjaan modern, yang didalamnya terdapat Hypermarket Carefour juga Departemen Store Ramayana. Tentu keberadaan Toko Swalayan raksasa di dekat Pasar Blauran ini telah membuat lumpuh pelaku usaha di pasar Blauran maupun toko-toko disekitar. Kita dapat menyaksikan sepinya pasar Blauran karena banyak kios yang sudah tutup, mulai dari kios penjual pakaian, penjual makanan serta yang menjual kebutuhan pokok.

Sering juga Toko Swalayan mulai Minimarket hingga Hypermarket melakukan pelanggaran jam buka usaha hingga pukul 24.00, bukan di hari besar sebagaimana diatur Perda 8/2014, tapi tidak ada yang menegur.

Ketegasan Pemkot, Harapan Pelaku Usaha UMKM


Melihat kondisi diatas, terlihat tidak sesuai kenyataan antara peraturan yang dibuat dengan penerapan dilapangan (das Sein vs das Sollen). Melihat kenyataan ini diharapkan Pemkot melakukan evaluasi menyeluruh. Baik terhadap instansi yang menerbitkan izin berdirinya Toko Swalayan, maupun instansi yang seharusnya melakukan pengawasan atas berdirinya Toko-toko Swalayan yang melanggar Perda 8/2014.

Pemkot harus bertindak tegas, dengan mencabut izin Toko Swalayan yang tidak sesuai dengan aturan yang ada, yang telah membawa dampak buruk bagi pelaku usaha UMKM dan mematikan Pasar Rakyat.

Adalah tanggung jawab Pemerintah kota melalui dinas terkait untuk sesegara mungkin mengambil langkah-langkah tegas, sebelum banyak pelaku Usaha UMKM di Surabaya yang gulung tikar dan Pasar-pasar Rakyat kehilangan pelanggan yang pada akhirnya akan tinggal kenangan.

Selain itu Wakil rakyat di DPRD Surabaya, seharusnya ikut mengawasi pemberlakuan Perda 8/2014. Tidak saja dalam pendiriannya tapi juga dalam mengawasi penegakan peraturan yang sudah dibuat.

Akhirnya semoga penegakan aturan yang ada dalam Perda 8/2014 dapat dijalankan secara konsisten, sehingga pelaku usaha UMKM dan Pasar Rakyat di Surabaya dapat terus tumbuh bersama kota Surabaya yang sedang terus berkembang.

Semoga tidak ada warga kota yang ditinggalkan dalam pembangunan kota karena ketidakpedulian Pemkot dan DPRD akan nasib mereka dengan mengabaikan penegakan aturan yang sudah ditetapkan dalam Perda.

Kota Pahlawan, Suroboyo, Juni 2016

___________________________________________

[1] ST Sujana, Asep. 2012.  Manajemen Minimarket, Jakarta: Raih Asa Sukses. Hal: 37-40

[2] Republik Indonesia. Keputusan Presiden Nomor 99 Tahun 1998 Tentang Bidang /Jenis Usaha Yang Dicadangkan Untuk Usaha Kecil Dan Bidang/Jenis Usaha Yang Terbuka Untuk Usaha Menengah dan Besar Dengan Syarat.

[3] Sumber: LeadMAX-Co, publikasi tahun 2011 dengan data per Agustus 2010.

[4] Kota Surabaya, Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Penataan Toko Swalayan di Kota Surabaya.

[5] Ibid, BAB II, Pasal 4.

[6] Ibid, BAB III, Pasal 5 ayat 3.

[7] Ibid, BAB III, Pasal 5 ayat 4.

[8] Ibid, BAB IV, Pasal 6

[9] Ibid, BAB IV, Pasal 8 ayat 1

[10] Ibid, BAB IV, Pasal 7

[11] Ibid, BAB IV, pasal 6 ayat 3.

[12] Ibid, BAB IV, Pasal 14.

[13] Ibid, BAB IV, Pasal 14 dan Pasal 15

[14] Ibid, BAB IV, Pasal 13.

[15] Ibid, BAB IV, Pasal 12.

Tulisan ini sepenuhnya tanggung jawab penulisnya. Tak sependapat dengan tulisan ini? Silahkan tulis pendapat kamu di sini

Tulisan ini sepenuhnya tanggungjawab penulisnya. Redaksi Katarsis.id tidak memiliki tanggungjawab apapun atas hal-hal yang dapat ditimbulkan tulisan tersebut, namun setiap orang bisa membuat aduan ke redaksi@katarsis.id yang akan ditindaklanjuti sebaik mungkin.

Ingin Jadi Penulis, silahkan bergabung di sini.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ferry Koto
Ferry Kotohttp://Ferrykoto.com
Di mana bumi dipijak di sana langit dijunjung | Tebarkan Manfaat | Islam Rahmatan Lil 'alamin

Artikel Terkait