Kanal

Pro-Kontra

Populer

Kirim Tulisan

Inpres Pemberantasan Korupsi Tak Berfungsi?

Oleh Gunarwanto, Chartered Accountant, analis kebijakan publik

Rutinitas Inpres

Tampaknya penerbitan Inpres tersebut hanya rutinitas mengikuti pemerintahan sebelumnya. Pada masa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono juga selalu menerbitkan Inpres tersebut setiap tahun. Sedang pelaksanaannya tidak diketahui seberapa efektifnya. Melihat hasil survey dari Transparency International sebagai salah satu indikator, maka jelas sekali penerbitan Inpres tersebut tidak efektif. Terlihat, Indonesia selalu berada pada peringkat yang buruk sebagai negara yang parah tingkat korupsinya. Dari kehidupan sehari-hari kita juga melihat praktik korupsi masih terjadi di mana-mana. Pengungkapan kasus korupsi juga hampir setiap hari muncul di media massa.

Lebih parah lagi, para pejabat yang semestinya bertugas melakukan aksi penindakan dan pencegahan korupsi seperti diatur dalam Inpres, malah banyak yang tertangkap tangan oleh KPK karena korupsi. Mereka adalah menteri, jaksa, hakim, gubernur, bupati, walikota, dan para pejabat kementerian dan lembaga negara.

Pertanyaannya adalah apakah Inpres tersebut tidak diperlukan? Yang salah memang bukan Inpresnya. Penerbitan Inpres tetap penting sebagai salah satu kebijakan untuk mencegah dan memberantas korupsi. Namun demikian, lebih penting lagi adalah mengawal pelaksanaannya. Jangan sampai Inpres hanya sebagai simbol formalitas dari tekad Pemerintah untuk memberantas korupsi. Inpres harus selalu diawasi, dimonitor, dan diarahkan pelaksanaannya agar mencapai hasil yang efektif.

Salah satu upaya untuk menilai efektifitas pelaksanaan Inpres tersebut, bisa melalui audit kinerja untuk mendalami dan menilai kualitas pelaksanaannya. Misalnya, apakah arahan Presiden sudah jelas, apakah koordinasi antar kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah, serta dengan penegak hukum sudah berjalan dengan baik. Selain itu, apakah pengawasan dan monitoring pelaksanaan Inpres sudah dilakukan dengan baik.


Melalui audit kinerja ini pemerintah akan memperoleh masukan bagaimana  memperbaiki perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan program-program pencegahan dan pemberantasan korupsi. Harapannya, ke depan berbagai kebijakan, termasuk penerbitan inpres tentang pemberantasan korupsi bisa lebih efektif dalam mengurangi dan menanggulangi korupsi. Tidak sekedar menjadi kegiatan yang bersifat rutin dan formalitas, namun nir hasil.

Tulisan ini sepenuhnya tanggung jawab penulisnya. Tak sependapat dengan tulisan ini? Silahkan tulis pendapat kamu di sini

Tulisan ini sepenuhnya tanggungjawab penulisnya. Redaksi Katarsis.id tidak memiliki tanggungjawab apapun atas hal-hal yang dapat ditimbulkan tulisan tersebut, namun setiap orang bisa membuat aduan ke redaksi@katarsis.id yang akan ditindaklanjuti sebaik mungkin.

Ingin Jadi Penulis, silahkan bergabung di sini.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Gunarwanto
Gunarwanto
Chartered Accountant, analis kebijakan publik

Artikel Terkait