Dinasehati jangan sebarkan hoaks, agar teliti sebelum menyebarkan informasi apapun, karena berkonsekuensi hukum, bukannya dengar nasehat, yang jelas demi kebaikan, kita malah didebat dengan argumentasi “aparat tidak adil menegakkan hukum“.
Baru-baru ini sebarkan hoaks lagi, serentak, segerombolan, di medsos maupun group-group WA dan broadcast yang sebut “Ada Brimob dari China…“. Dinasehati lagi, tetap mendebat, ngeyel, bahwa itu benar. Padahal tak ada satu pun fakta yang bisa membenarkan hanya berdasar bentuk kelopak mata yang sipit, bahwa seseorang pastilah “Brimob dari China…”
Sekarang terbukti, sebarkan hoaks lagi. Pelakunya sudah ditangkap, dan seperti biasa “mengaku menyesal, minta maaf“. Tanpa sedikit pun sebelumnya berfikir, bahwa Brimob yg mereka fitnah dari negara China tersebut punya istri, punya keluarga, yang pasti hancur hatinya, suaminya yang bertugas difitnah sedemikian rupa.
Yang memprihatinkan, walau jelas-jelas sudah diungkap itu hoaks, orang-orang yang ikut sebarkan hoaks itu di medsos, baik di status maupun kolom komentar, tak satupun yang meminta maaf, bahkan ada yang tak hapus status/komennya. Padahal jika ada yang iseng saja mempolisikan, maka mereka pun bisa jadi tersangka penyebar hoaks.
Demikian juga yang sebarkan di group WA, tak satupun kemudian minta maaf atas hoaks, atas fitnah yang sudah disebarkan. Malah mereka beramai-ramai “membela” pelaku yang sebarkan hoaks dengan mengatakan “kalau kelompok si anu bebas-bebas saja, …..”
Kadang saya berfikir, apa mungkin bagi mereka, menyebarkan hoaks atau fitnah itu adalah bagian dari sebuah perjuangan? Entahlah.
—-00000—–
Soal menyebarkan hoaks, fitnah atau melakukan pidana apapun, adalah satu hal. Sementara, soal penegakan hukum, law enforcement yang dirasakan tidak berkeadilan adalah hal lainnya. Tidak bisa karena law enforcement dirasa tidak berkeadilan, maka kita merasa berhak untuk melanggar hukum, melakukan pidana, menyebarkan hoaks atau fitnah.
Tentu, law enforcement yang dirasa tidak berkeadilan dilakukan aparat penegak hukum harus kita kritisi, dilawan, bahkan sangat bisa dan sah jika lewat kelembagaan yang ada, apakah itu Komisi Kepolisian, Ombudsman, atau DPR didorong agar aparat tidak berbuat yang dirasakan masyarakat sebagai penegakan hukum tidak berkeadilan. Tapi, bukan karena law enforcement yang dirasa tak berkeadilan kita lantas semena-mena menyebarkan hoaks atau fitnah.
Hukum tak mengenal dan tak membenarkan bahwa “jika orang lain masih bebas melakukan pidana, maka kita pun boleh bebas melakukannya“.
Pidana adalah pidana selama perbuatan itu dilarang, demikian juga dosa adalah dosa selama agama katakan demikian. Tak akan berubah maknanya hanya karena ada orang yang masih bebas-bebas saja melakukannya.
Jadi jaga jari, jaga pernyataan. Masih ada yang nasehati kita, itu bukan berarti membenci, tapi masih sangat berharap kita tak kena masalah, masih menganggap kita sahabat yang perlu ikut dijaga. Jangan terbalik menafsirnya.
Wassalam
FK