Kanal

Pro-Kontra

Populer

Kirim Tulisan

Indek Persepsi Korupsi 2019 dan Ancaman Serius Demokrasi Indonesia

Sebulan sejak Transparency International (TI) merilis Corruption Perception Index (CPI) 2019, 23 Januari 2020. Laporan CPI atau yang sering kita kenal dengan istilah Indeks Persepsi Korupsi (IPK), merupakan agenda tahunan TI yang selalu dinanti oleh hampir setiap negara di dunia. Tahun ini, Indonesia berhasil mengangkat 2 poin nilai IPK nya ke angka 40, dari angka 38 di tahun sebelumnya.

Dengan menduduki peringkat ke 85 dari 180 negara di dunia yang menjadi objek survey, nilai IPK Indonesia masih menjadi bagian dari 2/3 negara yang memperoleh skor dibawah angka 50. Sedangkan khusus negara di kawasan ASEAN, skor rata-ratanya adalah 46. Sehingga dalam perspektif global, Indonesia masih mempunyai pekerjaan rumah yang besar untuk mendapatkan label sebagai ‘negara bebas korupsi’ versi TI.

Sejak pertama kali di rilis pada Tahun 2015, IPK menjadi magnet tersendiri sebagai suatu ukuran yang dianggap ‘pantas’ untuk menilai sukses tidaknya upaya pemberantasan korupsi di suatu negara. Terlepas dari sejumlah kritikan ilmuwan, khususnya mengenai metodologi, validitas, dan konteks metode penghitungan IPK versi TI, tetap saja IPK selalu menjadi International Benchmark untuk memberikan predikat apakah suatu negara dianggap negara korup atau sebaliknya.

Selain itu, pada setiap kesempatan pengumuman laporan IPK, TI juga selalu memberikan penekanan khusus terhadap isu korupsi di tahun yang bersangkutan. Contohnya, pada tahun ini, TI memberikan pesan penting yakni reducing big money in politics and promoting inclusive political decision-making are essential to curb corruption. Dengan kata lain, TI mewanti-wanti seluruh negara untuk mewaspadai “praktek uang” dalam politik (baca: politik uang) dan pentingnya “dukungan” keputusan politik untuk membasmi korupsi.


Uang dan Politik di Indonesia

Sebagai sebuah negara yang memiliki populasi lebih dari 250 juta jiwa, Indonesia patut berbangga menjadi negara demokrasi terbesar ketiga di dunia, setelah Amerika dan India. Sebagian ilmuwan dan pengamat politik internasional memberikan apresiasi yang tinggi atas pencapaian demokrasi di Indonesia.

Sejak jatuhnya rezim orba Tahun 1998, setidaknya Indonesia telah berhasil menyelenggarakan lima kali pemilu tanpa kekacauan yang berarti. Hal ini menunjukkan kematangan Indonesia dalam berdemokrasi (Schwarz, 2018; Shair-Rosenfield, 2019). Akan tetapi, terdapat indikasi yang kuat bahwa praktek politik Indonesia saat ini telah terperangkap dalam praktek “politik uang”. Pengamat politik nasional, Burhanuddin Muhtadi, mengupas secara gamblang di dalam bukunya Vote Buying in Indonesia, bagaimana fenomena praktek “jual-beli suara” secara vulgar terjadi dalam pentas perpolitikan Indonesia.

Selain itu, profil anggota DPR periode 2019-2024, menunjukkan sebanyak 262 orang (45,5%) dari 575 jumlah seluruh anggota DPR merupakan pengusaha. Meskipun, tidak ada larangan yang membatasi hak setiap orang untuk terlibat dalam aktivitas politik, sepanjang yang bersangkutan mengikuti aturan yang berlaku. Namun, kita khawatir dengan tingginya kebutuhan biaya untuk berpolitik, menyebabkan hanya orang-orang tertentu dan “berkantong tebal” sajalah yang akan “berkesempatan” dalam ajang politik tingkat daerah maupun nasional. Selain, potensi resiko lainnya yang tak kalah serius, yakni kemungkinan timbulnya konflik kepentingan antara bisnis dan politik.

Sebagai gambaran mengenai besarnya biaya politik di Indonesia, TI (2018) juga pernah merilis laporan mengenai Indonesia. Dengan mengutip artikel di harian The Diplomat, estimasi biaya untuk menjadi seorang Kepala Desa bisa menjapai antara 130 sampai 150 juta rupiah. Sedangkan, biaya politik untuk maju sebagai seorang calon Gubernur berkisar antara 100 sampai 400 milyar rupiah.

Tentu kita pun bisa berandai-andai, betapa besarnya biaya yang dibutuhkan untuk maju menjadi serorang RI-1 di Republik ini. Tentu sekali lagi, fenomena ini akan menjadi catatan penting yaitu seseorang yang barangkali memiliki talenta kepemimpinan yang mumpuni, belum tentu berhasil tampil menjadi tokoh pejabat publik, selain dia juga “wajib” memperoleh dukungan politik dan financial yang cukup.

Lessons Learned untuk Demokrasi Indonesia

Sejak pertama kali kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan mengemuka di publik, 8 Januari 2020. Masyarakat masih menunggu KPK beserta aparat penengak hukum lainnya berhasil menemukan dimana keberadaan Harun Masiku saat ini, sang politisi PDI-P yang telah diduga memberikan suap sebesar 900 juta rupiah kepada Wahyu. Suap tersebut ditenggarai sebagai upaya Harun menjadi seorang anggota DPR menggantikan rekan separtainya yang meninggal dunia sebelum pelantikan.

Akan tetapi keberadaan Harun sampai saat ini masih berstatus buron dan terus menjadi polemik. Publik ingin melihat apakah ‘KPK baru’ mampu menemukan Harun dan membuka ‘kotak pandora’ mengenai kasus penyuapan tersebut.

Kasus Harun hanyalah salah satu “fenomena gunung es” yang menggambarkan politik uang dan korupsi di Indonesia. Meskipun, R. William Liddle, seorang Professor Emeritus ilmu politik di Ohio State University, dengan spesialisasi Politik Indonesia dan Asia Tenggara, telah lama mengidentifikasi praktek politik uang sejak kunjungan perdananya ke Indonesia Tahun 1962-1964. Kedatangan Liddle untuk menggumpulkan data dan observasi lapangan penyusunan disertasi doktoralnya. Berdasarkan hasil penelitiannya, dia pun menyimpulkan bahwa korupsi, khususnya politik uang dapat menjadi salah satu ancaman besar bagi perjalanan demokrasi di Indonesia.

Sehingga dengan memperhatikan secara seksama, saran dan rekomendasi TI serta merujuk pada catatan khusus seorang ilmuwan politik kawakan sekaliber William Liddle, kiranya kita perlu segera melakukan langkah pembenahan serius atas praktek demokrasi yang telah berjalan selama ini.

Kita tidak ingin tujuan mulia berdemokrasi yakni memperjuangkan kepentingan rakyat menjadi sia-sia. Hal tersebut tercederai oleh ulah sebagian politisi yang berlomba-lomba mencari ‘pengembalian modal’ akibat politik uang yang mereka praktekkan selama berkompetisi dalam ajang politik.

Kita pun harus meningkatkan kualitas berdemokrasi dengan memilih politisi yang bersih dan bertanggung jawab. Sehingga suatu hari nanti, kita boleh berbangga sebagai bangsa yang dianggap oleh komunitas internasional (baca: TI) sebagai salah satu diantara bangsa yang berkelas dan bebas korupsi (semoga).

Tulisan ini sepenuhnya tanggung jawab penulisnya. Tak sependapat dengan tulisan ini? Silahkan tulis pendapat kamu di sini

Tulisan ini sepenuhnya tanggungjawab penulisnya. Redaksi Katarsis.id tidak memiliki tanggungjawab apapun atas hal-hal yang dapat ditimbulkan tulisan tersebut, namun setiap orang bisa membuat aduan ke redaksi@katarsis.id yang akan ditindaklanjuti sebaik mungkin.

Ingin Jadi Penulis, silahkan bergabung di sini.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Dedy Eryanto
Dedy Eryanto
PhD Candidate, School of Business and Government, Victoria University of Wellington, New Zealand.

Artikel Terkait