Kanal

Pro-Kontra

Populer

Kirim Tulisan

KPK Harus Kawal Revisi UU Minerba Yang Dipercepat di DPR

WARGASERUJI – Atas permintaan KPK kepada Presiden Jokowi, Sekretariat Negara mengembalikan RPP (Rancangan Peraturan Pemerintah) Minerba ke-6 ke Kementerian ESDM. Permintaan itu dilakukan KPK karena menilai RPP tersebut menyimpang dari regulasi yang ada. Termasuk pemberian IUPK terhadap PT Tanito Harum adalah sebuah pelanggaran terhadap UU Minerba.

Anehnya, hanye berselang hari, mendadak Kementerian ESDM mengajukan revisi UU Minerba ke DPR RI pada 8 Juli 2019.

Padahal sebelumnya sekitar bulan April 2018, Menteri ESDM Ignatius Jonan telah mengatakan di berbagai media tidak perlu cepat-cepat merevisi Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba. Adapun alasan Jonan saat itu karena UU tersebut masih belum 10 tahun sejak diundangkan, Sehingga tidak ada urgensinya untuk direvisi.

Kalau melihat sikap dan perbuatan pejabat KESDM selama ini terkesan tersandera oleh konglomerat batubara dan berpotensi upaya menjerumuskan Presiden. Mengingat sikap Presiden Jokowi sangat berbeda dalam menentukan kebijakan di sektor minerba. Contohnya divestasi saham PT Freeport Indonesia (PTFI).


Dalam divestasi saham PTFI, Kementerian ESDMA terlihat sangat ngotot, sehingga dengan segala cara ingin menguasai 51% saham PTFI. Akibatnya, PT Inalum terpaksa mencari pinjaman sebesar USD 3.85 miliar. Ironisnya, saat ini ada potensi tambang batubara ex lahan PN Batubara secara gratis dapat diperoleh oleh BUMN Tambang tetapi Pemerintah terkesan mengabaikannya.

Dari sisi potensi penerimaan negara, potensi tambang batubara tersebut jauh lebih besar dari tambang Freeport. Adapun nilai potensi pendapatan bersih bisa mencapai USD 2.5 miliar setiap tahunnya bagi BUMN tambang. Tetapi anehnya oleh pembantunya, Presiden dibuat dengan segala upaya untuk tetap bisa dikelola oleh konglomerat swasta.

Oleh karena itu, sekarang timbul pertanyaaan publik apakah upaya tergesa-gesa saat ini yang telah dilakukan oleh Kementerian ESDM hanya untuk kepentingan menyelamatkan 7 pemilik PKP2B agar dapat diperpanjang izinnya dalam bentuk IUPK attau betul untuk kepentingan ketahanan energi nasional? Karena tidak ada satu kalimat pun didalam UU Minerba dan PKP2B ada kewajiban bagi Pemerintah untuk memperpanjangnya.

Namun, kalau benar upaya revisi UU Minerba dikatakan untuk kepentingan nasional, seharusnya sejak awal terhadap lahan tambang PKP2B generasi pertama oleh Kementerian ESDM sudah menunjuk BUMN Tambang untuk menjadi pelaksananya sesuai ketentuan UU Minerba dipasal 74. Pentingnya kebijakan itu agar terhindar kekosongan kendali tambang dari kerusakan yang berdampak terhadap lingkungan yang akan terjadi dan pemutusan hubungan kerja seluruh karyawan yang sudah lama bekerja di perusahaan PKP2B tersebut.

Pengalihan operasi sebuah lapangan migas dan tambang selama ini merupakan hal yang biasa dan sudah banyak contohnya bisa berjalan dengan baik tanpa perlu melakukan pemutusan hubungan kerja bagi karyawannya maupun potensi rusaknya lokasi tambang akibat tidak ada yang bertanggung jawab mengelolanya.

Seharusnya Kmeneterian ESDM berkomitmen tinggi dalam menjalan kebijakannya sesuai UU Minerba dengan memberikan semua lahan PKP2B generasi pertama yang akan berakhir izinya kepada BUMN tambang. Demi untuk menjaga ketahanan energi nasional jangka panjang dengan menjadikan energi primer batubara sebagai penyangga kebutuhan PLTU milik PLN dan swasta yang diperkirakan mencapai 180 juta metrik ton pertahun pada tahun 2024.

Sebaiknya KPK mengawal ketat proses revisi UU Minerba ini di DPR. Apalagi menjelang berakhirnya masa DPR periode 2014-2019 sangat rawan terjadi praktek kongkalikong dengan pemilik PKP2B dan oknum pejabat KESDM.

Mengingat negara kita hanya mempunyai sisa cadangan batubara sekitar hanya 2% dari total cadangan dunia, maka kini tibalah saatnya adanya semangat dari Pemerintahan Jokowi untuk berani menentukan sikap pro ketahanan energi nasional dengan segera menugaskan BUMN Tambang sebagai operatornya. Sisa potensi cadangan batubara kita ibarat ‘kereta terakhir’ dan momen ini tak kan terulang lagi dikemudian hari.

Salah menentukan kebijkan hari ini, maka anak cucu kita harus menderita panjang dikemudian hari.

Medan 14 Juli 2019
Direktur Eksekutif CERI
Yusri Usman

Refrensi;
1.http://amp.kontan.co.id/news/menteri-jonan-uu-minerba-belum-perlu-direvisi-sekarang
2.https://www.cnbcindonesia.com/news/20190519193848-4-73454/7-tambang-raksasa-terminasi-kpk-soroti-revisi-pp-batu-bara

Tulisan ini sepenuhnya tanggung jawab penulisnya. Tak sependapat dengan tulisan ini? Silahkan tulis pendapat kamu di sini

Tulisan ini sepenuhnya tanggungjawab penulisnya. Redaksi Katarsis.id tidak memiliki tanggungjawab apapun atas hal-hal yang dapat ditimbulkan tulisan tersebut, namun setiap orang bisa membuat aduan ke redaksi@katarsis.id yang akan ditindaklanjuti sebaik mungkin.

Ingin Jadi Penulis, silahkan bergabung di sini.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait