KATARSIS.ID –Â Beberapa hari ini, Pemerintah bersama DPR sedang kejar tayang untuk segera menyetujui RUU Omnibus Law Cipta Kerja menjadi UU. Tujuan utama RUU ini adalah mempermudah investasi yang dalam kesempitan finansial saat ini serta sistem keuangan ribawi akan sangat didominasi oleh asing.
Rezim penguasa saat ini, bahkan di tengah pandemi, berupaya melalui prosedur legislasi yang mencurigakan untuk mempermudah investasi asing serta kedatangan tenaga kerja asing ke Indonesia di hampir semua sektor penting yang oleh UU lainnya sudah diliberalkan. Mengapa ini terjadi ?
Biaya politik yang tinggi, baik bagi eksekutif maupun legislatif telah menyebabkan bangsa ini masuk ke mulut singa berupa hutang yang makin menggunung. Dan, mulut buaya investor asing yang dengan leluasa mengeksploitasi berbagai kekayaan alam negeri ini sambil menjadikan massal masyarakatnya sebagai buruh dengan hak-hak minimal.
Rekrutmen politik yang makin mahal menyebabkan banyak pejabat harus bersekongkol dengan para cukong domestik maupun asing yang makin menguasai sumber-sumber ekonomi nasional. Pernyataan Menkopolhukam Mahfud MD baru-baru ini membenarkan sinyalemen ini.
RUU Omnibus Law sejatinya merupakan instrumen pamungkas untuk benar-benar menjadikan masyarakat Indonesia sebagai jongos di negeri sendiri. Upaya sebelumnya dilakukan melalui pemlintiran pendidikan menjadi persekolahan massal paksa terutama sejak reformasi 20 tahun silam saat Republik ini dibelokkan ke jurang kapitalisme liberal.
Pendidikan melalui persekolahan massal bukan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Persekolahan paksa massal dimaksudkan untuk menyiapkan tenaga kerja yg cukup trampil untuk menjalankan mesin-mesin pabrik, sekaligus cukup dungu untuk menerima pekerjaan yang makin kotor, dan makin beresiko dengan upah yang rendah sedemikian sehingga para istri buruhpun harus keluar dari rumah untuk ikut bekerja.
Posisi tenaga kerja dalam rancangan RUU Omnibus Law ini makin lemah dalam menghadapi pemilik modal.