Kanal

Pro-Kontra

Populer

Kirim Tulisan

Nadiem, Ojol, dan Perlindungan Sosial

Untuk kendaraan bermotor roda dua, saat ini berkibar dua perusahaan yang mengendalikan Ojol (ojek online), yaitu Go-Jek, dan Grab. Yang paling merajai jalanan saat ini adalah Go-Jek. Jaket dan helm hijau mudanya, merajai jalan sepanjang hari dan malam.

Mereka mengais rejeki berdasarkan arahan operator Go-Jek yang masuk ke HP para driver on line tersebut. Ada perintah untuk menjemput penumpang di lokasi tertentu, dan sudah ditetapkan dengan tarif tertentu.

Untuk para driver menikmati aktivasi aplikasi sistem yang dibangun Go-Jek tersebut, harus punya rekening khusus yang diisi sejumlah uang, dan dapat ditarik sewaktu-waktu oleh operator sesuai dengan kesepakatan.

Dalam rekening driver tersebut, harus ada saldo sejumlah tertentu, untuk syarat aplikasi dapat terus aktif.


Kembali ke soal driver yang mendapatkan panggilan operator, merespons dan melaju menuju ke lokasi menunggunya penumpang. Misalnya sesuai dengan tarif, ongkosnya Rp20.000, maka sesudah diantar ke lokasi, penumpang membayar Rp20.000 dan pada saat yang sama saldo di rekening driver tersebut, akan berkurang 20% x Rp20.000 = Rp4.000. Pihak perusahaan Go-Jek menikmati keringat driver sebesar Rp4.000 per transaksi. Bayangkan berapa ratusan ribu transaksi per hari dan berapa juta driver ojol Go-Jek maupun Grab.

Modal perusahaan program aplikasi yang dimilikinya, dan hanya memperkerjakan beberapa karyawan saja, dan tidak memerlukan gedung yang besar dan lokasi yang strategis. Artinya biaya operasional perusahaan tersebut, sangat minimalis, dengan margin keuntungan yang terus mengalir ibarat aliran keringat driver bagai air sungai mengalir sampai jauh.

Menurut Djoko Edhi S. Abdulrahman, mantan Anggota Komisi Hukum DPR RI 2004-2009, diperhitungkan cash-in yang didapat Go-Jek perhari sebesar Rp1,4 miliar, maka sebulan Rp42 miliar. Itu daging semua loh.

Perlindungan Sosial JKK, dan JKm

Dalam berbagai kesempatan manajemen Go-Jek menyebutkan hubungan kerja Perusahaan Go-Jek dengan para driver adalah hubungan pekerja bukan penerima upah atau sering disebut dengan pekerja informal. Pihak Go-Jek sudah bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk mempermudah akses pembayaran iuran JKK, dan JKm oleh para pekerja (driver).

Uang membayar iuran dari mana, ya bayar sendiri, dengan hasil keringat yang tidak seberapa dengan resiko kecelakaan pekerjaan yang tinggi di jalanan.

Menarik apa yang dikatakan petinggi Manajemen Go-Jek “Go-Jek berkolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk sediakan kemudahan akses dan membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Direktur Kebijakan Publik dan Hubungan Pemerintah Go-Jek Shinto Nugroho melalui siaran pers, Senin (14/5/2018).

Tulisan ini sepenuhnya tanggung jawab penulisnya. Tak sependapat dengan tulisan ini? Silahkan tulis pendapat kamu di sini

Tulisan ini sepenuhnya tanggungjawab penulisnya. Redaksi Katarsis.id tidak memiliki tanggungjawab apapun atas hal-hal yang dapat ditimbulkan tulisan tersebut, namun setiap orang bisa membuat aduan ke redaksi@katarsis.id yang akan ditindaklanjuti sebaik mungkin.

Ingin Jadi Penulis, silahkan bergabung di sini.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Dr. Chazali H. Situmorang
Dr. Chazali H. Situmorang
Pemerhati kebijakan Publik, Dosen FISIP UNAS

Artikel Terkait