Rakyat Indonesia di Papua, ribuan orang di Wamena dalam keadaan terancam oleh gerakan separatis. Kenapa negara dalam hal ini Presiden, Para Menteri, TNI, Kepolisian, tidak memiliki sikap dan langkah apapun untuk memberikan keamanan kepada warga negara yang terancam nyawanya?
Saya sendiri menyayangkan absenya pemerintah pusat dalam melindungi warga negara. Begitupun dengan Din Syamsuddin yang juga menyesalkan respon aparat keamanan dan penegakan hukum sangat lamban dan tidak adil. Menurut Din Syamsuddin, dapat disimpulkan bahwa negara tidak hadir membela rakyatnya. Negara gagal menjalankan amanat konstitusi yakni melindungi rakyat dan seluruh tumpah darah Indonesia.
Hal senada juga disampaikan oleh Syahganda Nainggolan yang menyebutkan bahwa pemerintah Jokowi tidak hadir dalam persoalan kemanusiaan di Wamena Papua dan, telah disibukkan oleh persoalan demonstrasi di Jakarta. Dalam hal ini dapat disimpulkan bahwa pemerintah Jokowi Lalai dalam melindungi warga negara dan Alpa dalam setiap persoalan bangsa.
Separatis Melanggar HAM
Gerakan Papua Merdeka bukan lagi sebatas jargon, bendera Bintang Kejora bukan lagi sebatas bendera adat, tetapi itu sudah menjadi lambang separatisme di Indonesia.
Benny Wenda sebagai pimpinan gerakan itu wajib bertanggungjawab atas kematian 32 orang dan ratusan korban luka-luka serta ratusan rumah serta fasilitas umum yang terbakar.
Keamanan warga negara disana adalah tanggung jawab Pemerintah. Pemerintah wajib bertanggungjawab atas apa yang menimpa warga negara Indonesia di Tanah Papua. Keamanan dan nyawa mereka adalah tugas negara.
Pemerintah saatnya menyatakan bahwa gerakan Operasi Papua Merdeka adalah gerakan separatis yang melanggar HAM, dan telah mengkhianati prinsip Negara pancasila dan Hukum Internasional.
Pemerintah jangan menganggap urusan Papua sebagai hal yang biasa. Kalau sudah tidak mampu merekatkan bangsa lebih baik nyatakan sikap. NKRI sedang dalam bahaya, dan perlu pemimpin yang punya komintmen, keberanian, kecerdasan dan independen dalam menyelesaikan semua problem bangsa sekaran ini.
Penulis adalah advokat yang juga dosen Fakultas Hukum dan Fakultas Ilmu Sosial Politik UMJ