2. Kritik Metodologis
Terkait konsep antisinonimitas (`adam al-taraduf fi kalimat al-Qur’an). Syahrur menganggap bahwa Milk Yamin, bukan al-riqq (budak). Memang teori ini ada ikhtilaf di kalangan ulama. Ada yang setuju ada yang tidak setuju. Namun, sejauh pembacaan penulis, semua para ulama Tafsir menafsirkan Milk al-Yamin dengan al-riqq (budak).
Kalau kemudian Syahrur dan juga diikuti oleh Saudara Dr. Abdul Aziz, mencoba memberi makna baru sesuai dengan konteks kekinian, bahwa Milk al-Yamin adalah partner seksual di luar istri yang dinikahi secara konvensional, tentu makna tersebut tidak sesuai dengan original meaning. Padahal, menurut salah satu kaedah tafsir; seorang penafsir tetap harus menjaga makna asal, lâ budda min mura’ati ma’na al-ayah `ala hasab zaman al-nuzul (wajib menjaga original meaning di saat ayat itu turun apa).
Inilah yang dalam teori hermeneutik, ada prior text dalam pikiran Syahrur untuk memaksakan makna Milk al-Yamin, bukan dengan budak, tetapi hubungan seksual dengan partner seksual dengan kontrak tertentu, asal suka sama suka. Secara hermeneutik, –meminjam istilah Gadamer–, Syahrur terlalu memaksakan pra pemahaman dalam penafsiran ayat, dengan mengabaikan intended original meaning teks tersebut. Mestinya, yang ideal penafsiran tersebut tetap menjaga original meaning dan menangkap maqashid (signifikansi) di balik ayat.
Lalu apa maqashid ayat Milk al-Yamin tersebut ? Hemat penulis, setidaknya ada dua: Pertama, ayat Milkul Yamin itu untuk merespon problem sosial kemanusiaan, bukan samata-mata problem seksual. Al-Qur’an ingin menghapuskan sistem perbudakan, tetapi caranya secara evolusi, pelan-pelan tapi pasti. Itu sebabnya di Qur’an memerintahkan fakk al-raqabah (bebasakan perbudakan).
Kedua, ayat Milkul Yamin itu untuk solusi sementara saja, di mana orang saat itu bisa melampiaskan hasrat seksual kepada budak. Tapi dalam saat yang sama al-Qur’an dan juga Nabi Saw, selalu mendorong untuk memerdekakan budak. Itu sebab Sabda Nabi Saw dalam hadis Shahih Bukhari—“kepada para pemuda yang sudah siap bekalnya nikah, supaya menikah. Bagi yang belum mampu bekalnya supaya berpuasa. (fa’alaikum bi shoum)”. Nabi Saw tidak mengatakan: “fa alaikum bi milkil yamin“.
Masih terkait kritik metodologi, Syahrur seolah ingin mengqiyaskan term Milk Yamin yang dulu dipahami sebagi budak dengan partner seksual di luar nikah konvensional. Model qiyas seperti ini namanya qiyas fasid (analog yang rusak) atau qiyas ma’al fariq. Sebab kedua kasus itu tidak sepenuhnya memiliki illat yang sama. Bahkan secara eksistensial antara budak (Milkul Yamin yang dulu) dengan partner seksual sekarang berbeda.
Dulu yang namanya budak nyaris tidak memiliki posisi tawar dengan tuannya. Dia benar-benar berada dalam “genggaman” tuannya, ia bisa menjualnya atau mempekerjakannya. Sementara dalam konteks tafsiran Milkul Yamin ala Syahrur, kedua belah pihak yang berkontrak memiliki eksistensial yang setara.
3. Kritik Ideologis
Kritik ideologis adalah kritik yang dimaksudkan untuk mengungkap hidden ideology di balik penafsiran al-Qur’an. Ini dapat ditelusuri melalui konteks kepengarangan tafsir tersebut. Syahrur terlalu strukturalis dalam berpikir. Maka, setiap membahas isu, selalu berpikir binary opposition. Lalu kadang lupa terhadap bagaimana harakah al-nash (gerak teks al-Qur’an) itu sendiri.
Dalam kasus Milkul Yamin, Syahrur lalu hanya berpikir bahwa Qur’an membuat dua kategori tentang hubungan seksual yang dibolehkan, yaitu marital dan non marital. Syahrur lalu mencoba menganalogikan Milkul Yamin dengan model hubungan seksual di luar nikah konvensional, di mana laki dan perempuan boleh tinggal bersama dengan kontrak tertentu, seperti model samen leven (musakanah) yang berlaku di Rusia. Menurut Undang-undang di sana, hal itu dibolehkan.
Jadi, ideologi tersembunyi di balik tafsiran Milkul Yamin adalah memberikan legalitas hubungan seksual di luar pernikahan konvensional. Ini tanpa sadar, juga merupakan bias ideologi patriarkhi, sebab seolah lalu perempuan hanya menjadi objek seks, sementara laki-laki sebagai subjek.
4. Kritik Epistemologis-Aksiologis
Kritik aksiologis ini menyangkut nilai guna dari sebuah produk penafsiran. Sebagai academic exercise siapapun diberi ruang untuk berpikir bebas. Tapi dia harus bertanggungjawab secara intelektual dan secara moral. Maka, tentunya ada batasan batasan nilai yang mesti dipertimbangkan, baik nilai budaya, sosial, dan kondisi psikologi masyarakat. Orang mestinya bukan hanya pinter, tapi juga harus bener dan pener. Di atas knowledge masih ada ada wisdom.
Sebuah kebenaran tafsir, menurut hemat punulis bukan hanya diukur di atas kertas on paper, –atau di ujian promosi doktor– misalnya melalui konsistensi metodologis atau konsistensi filosofis terhadap premis-premis logika semata, tetapi juga perlu diuji secara korespondensi di lapangan.
Apakah hasil penafsiran tersebut mampu memberi solusi sosial, atau justru malah menambah problem sosial? Maaf, tidak dibuka peluang untuk free sex saja ‘banyak’ yang melakukan, melalui prostisusi online, model nikah sembunyi sembunyi. Apalagi diberi justifikasi agama (pembenaran).
Kita tentu mengkhawatirkan dampak-dampak negatifnya, misalnya maraknya model pernikahan Milkul Yamin yang dapat ‘merusak’ atau setidaknya mendistorsi kepercayaan umat terhadap institusi pernikahan keluarga.
Oleh sebab itu, seorang ilmuan perlu mempertimbangkan implikasi-implikasi dari temuan-temuan yang diklaim sebagai “ilmiah”, apakah akan membawa mashalah atau mafsadah.
Beragama menurut hemat penulis, tidak hanya pada persoalan boleh atau tidak boleh, tetapi juga ada aspek etis atau tidak etis. Dan ini jelas dalam buku Syahrur Nahwa Ushul Jadidah… ketika menyebut unsur agama, yaitu ada aspek qiyam (nilai), syara’i (aturan hukum) dan syi’ar (aspek simbolis-simbolis).
Wa allahu alam bi shawab
