Kanal

Pro-Kontra

Populer

Kirim Tulisan

Dasar Negara RI Sebagai Kesepakatan Langit

KATARSIS.ID – Banyak orang tidak menyadari bahwa banyak hal yang penting dalam hidup manusia bukanlah benda yang berat di neraca atau uang yang berTriliun di rekening. Tapi yang berat di ucapan, lalu ditulis sebagai janji. Itulah Pembukaan UUD1945 sebagai kesepakatan para pendiri bangsa kita yang diantaranya adalah Ir. Soekarno, Ki Bagoes Hadikoesoemo, dan KH. Wahid Hasyim serta H. Agoes Salim.

Manusia bukanlah satuan biokimia belaka yang rapuh menghadapai virus dan bakteri. Tapi manusia adalah makhluq simbolik yang hidup dalam ide dan gagasan. Kehidupan manusia dalam sebuah masyarakat juga sebuah jalinan janji, terutama janji yang tertulis.

Pembukaan UUD1945 adalah janji luar biasa para tokoh yang rekam jejaknya tidak sembarangan. Daya hancur virus Covid-19 ini sebenarnya tidak sebesar pandemisasi yang menyertainya yang menyebabkan banyak manusia rela memaskeri wajahnya sendiri sebagai platform komunikasi yang menjadi instrumen paling sederhana bertutur manusia.

Manusia sebagai makhluq simbolik berbicara dengan lidah dan dengan pena. Begitu pula janji dinyatakan. Dasar-dasar negara RI yang menjadi kesepakatan para pendiri bangsa adalah lima dasar yang disepakati secara resmi dalam Sidang Panitya Persiapan Kemerdekaan pada tanggal 18/8/1945. Lima dasar itu dikenal sebagai Pancasila usulan M. Yamin.


Kesepakatan yang dirancang oleh H. Agoes Salim yang dimufakati para gentlemen itu bukan peristiwa yang ujug-ujug, tapi sebuah proses kecendekiaan sekaligus kenegarawanan; oleh Nurcholish Majid disebut sebuah kalimatin sawaain. Sebelum kesepakatan 18/8/1945 sebelumnya telah tercapai kemufakatan yang sedikit berbeda rumusannya yang disebut sebagai Piagam Jakarta pada tgl 22/6/1945.

Kelima prinsip dasar itu kini masih tertulis jelas dalam Pembukaan UUD2002 yang batang tubuhnya berbeda dengan UUD1945. Sebagai dasar negara, maka kelima dasar yang termaktub dalam paragraf ke-4 Pembukaan UUD2002 ini tidak bisa diubah karena perubahan itu sekaligus berarti pembubaran Negara Republik Indonesia.

Agenda kita sebagai bangsa yang kelahirannya dinyatakan dalam Pembukaan UUD1945 yang terpenting saat ini adalah kembali ke batang tubuh UUD1945 yang asli sebelum diamandemen. Amandemen produk reformasi itu ternyata telah menyebabkan deformasi besar dalam kehidupan berbangsa dan bernegara kita. Amandemen serampangan itu hampir2 meruntuhkan langit negeri berkat ilahi ini.

Wisma Fastabiq, Jatingaleh,
Semarang, 5/7/2020

Tulisan ini sepenuhnya tanggung jawab penulisnya. Tak sependapat dengan tulisan ini? Silahkan tulis pendapat kamu di sini

Tulisan ini sepenuhnya tanggungjawab penulisnya. Redaksi Katarsis.id tidak memiliki tanggungjawab apapun atas hal-hal yang dapat ditimbulkan tulisan tersebut, namun setiap orang bisa membuat aduan ke redaksi@katarsis.id yang akan ditindaklanjuti sebaik mungkin.

Ingin Jadi Penulis, silahkan bergabung di sini.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Prof. Daniel M. Rosyid
Prof. Daniel M. Rosyid
Guru Besar Fakultas Teknologi Kelautan, Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya.

Artikel Terkait