Kanal

Pro-Kontra

Populer

Kirim Tulisan

Reformasi Berbuah Deformasi

KATARSIS.ID – Upaya asing untuk menjajah Republik ini tidak pernah jera hingga hari ini. Bahkan sejak Proklamasi Kemerdekaannya, Belanda dengan dukungan sekutu melalui Konferensi Meja Bundar 1949 telah memaksakan sistem keuangan ribawi bagi Republik ini sebagai alat penjajahan melalui IMF. Kegagalan para pemimpin bangsa ini untuk setia pada kesepakatan agung para pendiri bangsa pada 18/8/1945 telah menyebabkan bangsa ini kehilangan kedaulatan dan martabatnya.

Semangat melawan penjajahan itu didasarkan oleh 5 prinsip sebagai dasar bagi sebuah negeri baru yang disebut Republik Indonesia. Lima prinsip dasar itu (disebut kemudian sebagai Pancasila) termaktub dalam paragraf ke-4 Pembukaan UUD1945. Batang tubuh UUD1945 adalah penjelasan paling otoritatif atas Pembukaannya. UUD1945 sebagai konstitusi itu sendiri merupakan syarat eksistensial sebuah negara baru yang kemerdekaannya telah diproklamasikan sehari sebelumnya pada tanggal 17/8/1945.

Dalam perjalanannya kemudian, UUD1945 gagal dilaksanakan secara murni dan konsekuen oleh para pemimpin bangsa ini. Bahkan oleh Soekarno, UUD1945 dibelokkan ke Nasakom sejak UUD1945 dinyatakan berlaku kembali melalui Dekrit Presiden 1959. Ini merupakan upaya Soekarno untuk bertahan dalam gempuran kapitalisme global dengan memihak sosialisme-komunisme dengan membangun poros Jakarta-Beijing-Moskow.

Soeharto sebagai pengganti Soekarno ternyata lebih memihak pada Sekutu. Sejak awal kekuasaannya, Soeharto segera membuka investasi asing melalui UU No.1/1967 tentang Penanaman Modal Asing (PMA) yang membuka bagi korporasi asing untuk menjadikan Indonesia sebagi sumber bahan baku sekaligus pasar bagi korporasi asing Barat di bawah komando AS.


Jepang sebagai boneka AS di Asia, dan Singapura di Asia Tenggara adalah dua negara yang paling menonjol sebagai investor asing di Indonesia hingga hari ini. Industri mobil Jepang di Indonesia adalah bagian dari proses kolonisasi bangsa ini.

Pada tahun 2019 investor asing terbesar di Indonesia adalah Singapura (USD6.3M). Posisi kedua saat ini adalah China (USD4.7M) sedangkan Jepang menduduki peringkat ketiga (USD 4.3).

Singapura adalah proxy kepentingan kapitalisme global yang berada di kawasan Asia Tenggara ini. Sejak RRC meluncurkan prakarsa One Belt One Road, pengaruh China makin besar di Indonesia. Banyak industri di Indonesia saat ini adalah satelit industri China.

Industri otomotif adalah contoh paling instruktif bagaimana Indonesia dijajah dan hanya dijadikan pasar bagi industri otomotif global, terutama Jepang. Sejak Orde Baru, obsesi pertumbuhan melalui investasi asing justru telah menyebabkan kesenjangan spasial (antar Jawa dan luar jawa) serta ketimpangan pendapatan (Gini Rasio) yang makin buruk.

Industri mobil adalah sumber ketidakadilan energi di Indonesia sebagai akar dari ketidakadilan pembangunan. Di samping merusak lingkungan, obsesi pertumbuhan ini telah menelantarkan pemerataan pembangunan bagi sebuah negeri kepulauan seluas Eropa ini.

Sekalipun amandemen UUD1945 menjadi UUD2002 ini mengakui Indonesia sebagai negara kepulauan bercirikan Nusantara, wacana Indonesia Poros Maritim Dunia ternyata masih jauh panggang dari api. Persatuan Indonesia sebagai prinsip dasar ketiga tidak mungkin wujud tanpa sektor kemaritiman yang kuat.

Sektor kemaritiman justru dibiarkan terbelakang melalui kebijakan pertumbuhan tinggi, dan penganakemasan industri otomotif. Jalan tol dibangun dimana-mana, tapi industri maritim dibiarkan terbelakang. Saat China mau membangun industri otomotif di Indonesia, penting disadari bahwa China pun tidak menghendaki Indonesia menjadi negara maritim, apatah lagi menjadi Poros Maritim Dunia.

Gelombang liberalisasi ini telah mengakibatkan rangkaian legislasi yang justru semakin mengkhianati semangat reformasi (demokratisasi, desentraliasi, dan pemberantasan korupsi) yang makin merampas kedaulatan dan martabat kita sebagai bangsa merdeka.

Jika kita mau berdaulat dan hidup bermartabat, kita harus setia pada perjanjian agung para pendiri bangsa ini sebagaimana dinyatakan dalam Pembukaan dan UUD1945. Amandemen sembarangan itu telah menyebabkan legalisasi atas deformasi kehidupan berbangsa dan bernegara selama 20 tahun terakhir ini.

Rosyid College of Arts and Maritime Studies, Gunung Anyar, Surabaya 13/7/2020

Tulisan ini sepenuhnya tanggung jawab penulisnya. Tak sependapat dengan tulisan ini? Silahkan tulis pendapat kamu di sini

Tulisan ini sepenuhnya tanggungjawab penulisnya. Redaksi Katarsis.id tidak memiliki tanggungjawab apapun atas hal-hal yang dapat ditimbulkan tulisan tersebut, namun setiap orang bisa membuat aduan ke redaksi@katarsis.id yang akan ditindaklanjuti sebaik mungkin.

Ingin Jadi Penulis, silahkan bergabung di sini.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Prof. Daniel M. Rosyid
Prof. Daniel M. Rosyid
Guru Besar Fakultas Teknologi Kelautan, Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya.

Artikel Terkait